logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 116

Hakim PA Muara Teweh Mengikuti Seminar Internasional HUT IKAHI ke-72 Secara Daring

zoom seminar ikahi 21 april 2025-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke-72, IKAHI menyelenggarakan seminar internasional bertema “Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” pada Senin (21/4), di Ruang Rapat Tower lt.2 Gedung Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta Pusat, yang diikuti Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh secara daring di Ruang Media Center lt.2 PA Muara Teweh yaitu Ketua PA Muara Teweh H. Mulyadi, Lc., M.H.I. dan satu Hakim PA Muara Teweh Abdurahman Sidik, S.H.I.

Seminar ini, menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dari dalam dan luar negeri, guna membahas pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan contempt of court demi menjamin proses peradilan yang adil dan bermartabat. Contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan, dilakukan perbuatan secara aktif ataupun pasif (berbuat atau tidak berbuat) yang bermaksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan, merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan di dalam menjalankan peradilan.

 zoom seminar ikahi 21 april 2025-2

Banyak kasus contempt of court yang terjadi di Indonesia berupa pelecehan dan tindakan yang merendahkan kewibawaan pengadilan dan aparat penegak hukum. Data menunjukkan bahwa sebanyak 64% hakim pernah mengalami contempt of court. Kasus-kasus tersebut tetap saja muncul dari waktu ke waktu. Kondisi inilah yang mendorong Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi permasalahan penegakan hukum contempt of court di Indonesia sehingga terwujudnya ketertiban dan keteraturan.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan seminar internasional ini, menegaskan, seminar ini menjadi forum penting untuk menyatukan perspektif hukum nasional dan internasional dalam menyikapi tantangan-tantangan kontemporer terhadap proses peradilan dan sebagai respons terhadap Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan dimana penelitian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung pada 2020. Seminar yang dipandu oleh moderator Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M ini, juga menghadirkan Prof. Harkistuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum PERADI sebagai penanggap dalam acara seminar tersebut.

Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi pembaruan kebijakan dan penguatan regulasi mengenai contempt of court di Indonesia, mendorong kesadaran publik dan media terhadap pentingnya menghormati proses peradilan sekaligus mempererat kerja sama internasional dalam menjaga martabat lembaga peradilan.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.