logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 86

PA Muara Teweh Hadiri Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61

peringatan hari bakti pemasyarakatan ke-61

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Sehubungan dengan undangan Kalapas Kelas IIB Muara Teweh Nomor WP.17.PAS.PAS.6.UM.04.02-0073 tanggal 25 April 2025 perihal undangan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 PA Muara Teweh yang diwakili oleh Kasubbag Kepegawaian dan OT, Eka Prihatini, S.AP. menghadiri kegiatan tersebut bertempat di Aula Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh Senin, 28 April 2025.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-78 tanggal 07 Maret 2025 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah Nomor WP.17-UM.04.02-187 tanggal 22 April 2025 tentang Panduan Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 Tahun 2025 dan dalam rangka ucapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan integritas dan professional sebagai insan pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah akan melaksanakan acara puncak Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 secara virtual melalui zoom meeting.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.