logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 129

PA Muara Teweh Hadiri Kegiatan Kunjungan Kerja ke PT. Perkasa Sawit Permai

kunjungan kerja ke PT PSP

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Senin, 28 April 2025, PA Muara Teweh yang diwakili oleh Plt. Kasubbag PTIP Rustandi Rahadian, S.T. hadiri kegiatan kunjungan kerja bersama Penjabat Bupati Barito Utara, Drs.Muhlis didampingi Asisten Sekda, Kepala Dinas Pertanian, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, Camat Teweh Baru. Kunjungan kerja tersebut dilakukan ke PT. Perkasa Sawit Permai di Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru.

Dalam Kunjungan tersebut, Pj.Bupati Drs. Muhlis disambut langsung oleh Manager PT. Perkasa Sawit Permai. Penjabat Bupati Barito Utara Drs.Muhlis dan jajaran berkesempatan meninjau secara langsung proses pengolahan kelapa sawit sampai ke proses pemanfaatan limbahnya menjadi pupuk.

Pada kesempatan ini Pj. Bupati Drs. Muhlis menyampaikan tujuan dari kunjungan kerja ini, ingin melihat situasi dan kondisi secara langsung kondusifitas aktivitas operasional pabrik berjalan dengan baik. Sementara itu Manager PT. Perkasa Sawit Permai Hanafi Widodo, S.T. menyampaikan bahwa pabrik sawit ini mulai beroperasi dari tahun 2024, dan beliau juga menyampaikan mereka memiliki target produksi 1200 ton per bulan dan sudah tercapai 50 persen.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.