logo website1

Ditulis oleh Memen A Husni, SE on . Dilihat: 75

Penyerahan SK CPNS Oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh 02 Juni 2025, bertempat di Aula “Hasan Basri” Pengadilan Agama Muara Teweh, SK Uraian Kerja diserahkan kepada para CPNS tahun anggaran 2024. Para CPNS ini adalah peserta yang lolos dari seleksi yang diselenggarakan secara nasional, hal tersebut berakibat asal dari para CPNS ini beragam. Tahun ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia menempatkan 5 (lima) orang CPNS di Pengadilan Agama Muara Teweh, 2 (dua) Analis Perkara Peradilan yaitu, Marwa Atika Basyiroh, S.H., dan Ryka Yuliana, S.H., 2 (dua) orang Dokumentasi Hukum yaitu Astrid Restiti Astiarnia, A.Md dan Muhammad Khoirul Arwani, A.Md.Kom. dan 1 (satu) orang lagi diisi oleh formasi Teknisi Sarana dan Prasarana yaitu, Syilviana Asri, S.T.

 

SK Uraian Tugas diberikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Bapak H. Mulyadi, Lc., M.H.I. didampingi oleh Murtodi, S.Kom., S.H., selaku Sekretaris Dengan diberikannya SK Uraian Tugas serta penandatangan Fakta Integritas ini semoga dapat membantu para CPNS dalam pembiasaan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya Pengadilan Agama Muara Teweh. (m2n)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.