logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 49

Apel Senin Pagi PA Muar Teweh Bersama Hakim PA Muara Teweh Muhammad Zayadi, S.H.

apel 7 juli 2025-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Bertempat di Halaman Kantor PA Muara Teweh ditemani oleh hujan dan angin yang sejuk, Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan kegiatan rutin yaitu Apel Senin Pagi 07 Juli 2025. Dipimpin oleh komandan upacara Andy Pramana PB dan MC Marwa Atika B., S.H. apel ini diikuti oleh seluruh pegawai PA Muara Teweh dengan pembina Hakim PA Muara Teweh YM. Muhammad Zayadi, S.H.

apel 7 juli 2025-2

Dalam amanat Pa Zayadi menyampaikan untuk selalu menjaga kode etik sebagai PNS/ASN Mahkamah Agung serta menjaga 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun) dan 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin), Tidak hanya itu Pa Hakim juga menyampakain selamat kepada pegawai PA Muara Teweh yang sudah mendapatkan penghargaan dan juga selamat kepada PA Muara Teweh atas 11 penghargaan yang diberikan pada penilaian triwulan II se-Kalimantan Tengah, harapannya agar yang sudah dapat bisa dipertahankan dan ditingkatkan kembali.

Petugas lainnya pengucap 8 nilai-nilai MA RI Memen A. Husni, SE, pengucap 10 budaya malu Muhammad Fikri Mubarok, S.H., dan pembaca doa Dody Syaeful Rachman, A.Md.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.