logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 58

PA Muara Teweh Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah KPPS PSU Pilkada Barito Utara

pelantikan kpps 21 juli 2025

Muara Teweh – Senin, 21 Juli 2025

Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se-Kecamatan Teweh Tengah, yang dilaksanakan di Arena Terbuka Tiara Batara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan

Acara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta jajaran penyelenggara pemilu. Dalam prosesi pelantikan, para anggota KPPS mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, dan profesional.

Kehadiran Panitera PA Muara Teweh dalam acara ini menunjukkan dukungan lembaga peradilan dalam menjaga proses demokrasi yang transparan dan sesuai dengan konstitusi. Diharapkan, pemungutan suara ulang dapat berlangsung dengan lancar, tertib, dan menghasilkan pemimpin yang sah sesuai kehendak rakyat.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.