logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 62

PA Muara Teweh Ikuti Acara Purnabakti KPTA Mataram secara Daring

purnabakti KPTA Mataram 2025

Muara Teweh, 24 Juli 2025 – Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh mengikuti acara Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) Mataram secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada Kamis, 24 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti dari Ruang Media Center PA Muara Teweh oleh jajaran pimpinan dan pegawai.

Acara purnabakti ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penghormatan atas pengabdian Ketua PTA Mataram menjelang masa purna tugasnya. Kegiatan berlangsung secara nasional dan diikuti oleh satuan kerja peradilan agama dari berbagai daerah.

Adapun peserta dari PA Muara Teweh yang mengikuti kegiatan ini meliputi ketua, para hakim, panitera, sekretaris, serta seluruh aparatur PA Muara Teweh. Rangkaian acara berlangsung khidmat dengan berbagai tayangan kilas balik, sambutan, dan pesan-pesan perpisahan dari berbagai tokoh peradilan.

Melalui partisipasi ini, PA Muara Teweh turut serta dalam memberikan penghormatan terhadap perjalanan panjang pengabdian Ketua PTA Mataram dalam memajukan lembaga peradilan agama.

(aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.