logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 46

PA Muara Teweh Menghadiri Kegiatan Pembukaan Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Ulang

rapat rekapitulasi perolehan suara ulang

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Sabtu, 9 Agustus 2025, Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Hakim, Ria Nur Baladina, S.H. menghadiri kegiatan pembukaan rapat rekapitulasi hasil perolehan suara ulang. Kegiatan tersebut diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara bertempat di gedung Balai Antang Muara Teweh pada pukul 14.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat dinas KPU RI nomor : 901/PY.02.1-SD/06/2025 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 313/PHPU.BUPXXIII/2025 terhadap perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Barito Utara, Pj. Bupati Barito Utara, Sekretaris Daerah Barito Utara, Ketua Bawaslu Barito Utara, Kapolres Barito Utara, perwakilan Kodim 1013/Muara Teweh, perwakilan Pengadilan Agama Muara Teweh, dan tamu undangan lainnya.

Dengan hadirnya PA Muara Teweh pada kegiatan tersebut, menunjukkan komitmen dalam menjalin sinergi antar instansi dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

(tan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.