logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 38

Ketua PA Muara Teweh Menghadiri Acara Malam Ta’aruf dan Shalat Hajat berjamaah MTQH ke-52 

malam taaruf 2025

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H. Mulyadi, Lc., M.H.I. menghadiri acara malam ta'aruf dan shalat berjamaah yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada hari Selasa, 19 Agustus 2025 di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara. Acara tersebut merupakan awal dari rangkaian Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-52 tingkat Kabupaten Barito Utara.

Acara  tersebut dihadiri oleh Pj. Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di antaranya adalah Ketua PA Muara Teweh dan Ketua PN Muara Teweh, Pj. Ketua PKK, Ketua DWP, perangkat daerah, tokoh adat, tokoh ulama, perwakilan peserta dari 9 kecamatan se-Barito Utara, serta tamu undangan lainnya.

Acara tersebut merupakan ajang perkenalan antar peserta dari berbagai kecamatan. Selain itu, acara ini juga diisi dengan sholat hajat berjamaah dan doa bersama yang dipimpin oleh ketua MUI Kabupaten Barito Utara, K.H. Rusmasdi Darsani, Lc. untuk kelancaran penyelenggaraan MTQH ke-52 yang akan berlangsung beberapa hari ke depan

(tan)

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.