logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 41

Ketua PA Muara Teweh Menghadiri Acara Pawai Ta'aruf Kafilah Kecamatan

pawai taaruf 2025-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Rabu, 20 Agustus 2025, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H. Mulyadi, Lc., M.H.I. menghadiri acara "Pawai Ta'aruf Kafilah Kecamatan" yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Acara tersebut diadakan dalam rangka memeriahkan Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke-52 Tingkat Kabupaten Barito Utara Tahun 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Barito Utara, unsur Forkopimda (Ketua pengadilan Agama Muara Teweh, Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh, perwakilan Polres dan Kodim 1013/Mtw), serta tamu undangan lainnya.

Acara pawai ini dilepas oleh Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis yang mewakili Pj. Bupati Barito Utara. Adapun rute pawai dimulai dari Bundaran Air Mancur depan Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, kemudian melewati Jalan Tumenggung Surapati, Jalan Merak, Jalan Dahlia, Jalan Sengaji Hulu, Jalan Panglima Batur, dan berakhir di Waterfront City Muara Teweh. Acara pawai tersebut diikuti kafilah dari sembilan kecamatan se-Kabupaten Barito Utara, serta pelajar tingkat SLTP dan SLTA.

(tan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.