logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 44

Pengadilan Agama Muara Teweh Mengikuti Sosialisasi PPPK

sosialisasi PPPK 2025

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Sekretaris PA Muara Teweh, Murtodi, S.Kom., S.H., Kasubbag Kepegawaian dan Ortala, Eka Prihatini, S.AP. beserta seluruh PPNPN yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Manhkamah Agung RI secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 di Aula K.H. Hasan Basri PA Muara Teweh.

Pada sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai hak dan kewajiban yang akan diterima oleh PPPK seperti gaji dan tunjangan, serta hak cuti tahunan setelah pengucapan sumpah/janji. Disampaikan pula pentingnya menjaga integritas dan kedisiplinan sebagai aparatur peradilan. Selain itu, juga disampaikan terkait sanksi atau hukuman disiplin yang akan diberlakukan bagi PPPK yang melanggar aturan.

Dengan dilakukannya sosialisasi tersebut, diharapkan para PPPK di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya dapat memahami dengan baik peran, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari aparatur peradilan yang profesional dan berintegritas.

(tan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.