logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 110

Ketua PA Muara Teweh Hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi PTA Palangka Raya

dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah

rakor pta 15 september 2025

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Senin, 15 September 2025, bertempat di kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri kegiatan rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah. Sesuai dengan undangan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya perihal undangan nomor: 1013/KPTA.W16-A/UND.KP4.1.3/IX/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.15 s.d 08.50 WIB.

Acara dibawakan oleh MC yaitu Ibu Herliany Guspitawaty, S.H.I., M.H., yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan hymne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Rahmat Arbadilah Damanik, S.I.Kom., dilanjutkan dengan pembacaan do'a oleh Bapak Sofyansaleh Efriyono, S.Pd.I.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Wakil Ketua PTA Palangkaraya Bapak Drs. H. Arifin, M.H. yang juga sekaligus membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah. (frd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.