logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 131

PA Muara Teweh Hadiri Kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan oleh Ombudsman

Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Sosialisasi Ombudsman

Senin, 15 September 2025 bertempat di kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti acara sosialisasi penanganan pengaduan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan dalam acara kegiatan rapat koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB s.d selesai yang sebelumnya para peserta telah melakukan registrasi pada pukul 08.00-08.15 WIB dilanjutkan dengan acara pembukaan rapat koordinasi pukul 08.15-08.50 WIB . Sesuai dengan undangan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya perihal undangan nomor: 1013/KPTA.W16-A/UND.KP4.1.3/IX/2025 tanggal 11 September 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah.

Acara sosialisasi ini dipimpin oleh moderator yaitu Ibu Rika Yunita Pratiwi, ST., M.Si. dan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. (frd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.