logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 120

Sekretaris PA Muara Teweh Resmi Dilantik Menjadi Sekretaris PA Kuala Kapuas

Rabu, 17 September 2025, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Bapak Murtodi S.Kom., S.H. telah resmi dilantik menjadi Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas, setelah sebelumnya beliau menerima surat keputusan promosi dan mutasi berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 25451/SEK/SK.KP4.1.3/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tentang Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.

Acara pelantikan dimulai pada pukul 10.00 WIB s.d selesai. Sesuai dengan surat Panggilan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas nomor 528/KPA.W16-A6/KP4.1.3/IX/2025 tanggal 08 September 2025. Sebelumnya beliau telah mengemban tugas sejak tanggal 20 April 2020 s.d sekarang selama kurang lebih 5 tahun lamanya di Pengadilan Agama Muara Teweh.

Kami seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Muara Teweh mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bapak Murtodi, S.Kom., S.H. Terima kasih atas semua dedikasi, bimbingan dan arahannya selama bertugas di Pengadilan Agama Muara Teweh, semoga bapak sukses selalu di tempat yang baru. (frd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.