logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 45

Ketua PA Muara Teweh Raih Sertifikat Penghargaan Sebagai Terbaik III 

Kategori Mediator Terbaik pada Triwulan III Tahun 2025

Sertifikat Mediator Terbaik

Sampit, Minggu 28 September 2025 – Pengadilan Agama Muara Teweh menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih sertifikat penghargaan pada penilaian kinerja Triwulan III Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit Provinsi Kalimantan Tengah.oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja pengadilan agama se-Kalimantan Tengah.

Adapun kategori penghargaan yang berhasil diraih diberikan kepada Ketua PA Muara Teweh, H. Mulyadi, Lc.,M.H.I. sebagai Mediator terbaik III (tiga) se-Kalimantan Tengah dengan sertifikat nomor: 1111/KPTA.W16-A/SK.OTI.6/IX/2025.

Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Dengan meraih penghargaan tersebut, diharapkan ke depan PA Muara Teweh semakin mampu mewujudkan peradilan yang agung, transparan, dan akuntabel. (A.B)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.