logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 47

PA. Muara Teweh Laksanakan Apel Jumat Sore sebagai Penutup Kegiatan Akhir Pekan

Apel Jum'at Sore

Muara Teweh, Jum’at, 3 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Apel Jumat sore di halaman kantor sebagai bentuk penutup kegiatan kerja selama sepekan. Apel yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan memperkuat kedisiplinan, evaluasi kinerja mingguan, serta mempererat komunikasi internal antar pegawai.

Apel dimulai pada pukul 16.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H. Mulyadi, Lc.,M.H.I. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan apresiasi atas kinerja dan dedikasi seluruh aparatur selama satu minggu terakhir, serta mengingatkan pentingnya menjaga semangat kerja dan integritas.

Apel Jum’at sore ini menjadi momen untuk mengevaluasi capaian kerja dalam seminggu, serta memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan adanya apel Jumat sore, Pengadilan Agama Muara Teweh berupaya membangun budaya kerja yang disiplin, transparan, dan profesional, serta memperkuat semangat kebersamaan seluruh jajaran aparatur pengadilan. (A.B.)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.