logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 53

Pengadilan Agama Muara Teweh Ikuti Zoom Pemanggilan Mentor

zoom pemanggilan mentor

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id – Selasa, 21 Oktober 2025, Pegawai Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh mengikuti kegiatan Zoom Meeting Revisi Pemanggilan Mentor Seminar Rancangan Evaluasi Aktualisasi Pada Pelatihan Dasar CPNS Gelombang I Kerja Sama Dengan PPSDM KEBTKE Tahun 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dimulai pada pukul 13.00 WIB berdasarkan Surat Badan Strajak, Diklat Hukum Dan Peradilan Pusdiklat Manajemen Dan Kepemimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 232/BSDK.4/DL1.6/X/2025, tanggal 20 Oktober 2025 tentang Penyamaan Persepsi Mentor Seminar Rancangan Evaluasi Aktualisasi Pada Pelatihan Dasar CPNS Gelombang I Kerja Sama Dengan PPSDM KEBTKE Tahun 2025.

Kegiatan zoom diikuti oleh tiga orang mentor sesuai dengan yang tercantum dalam daftar yang telah ditetapkan yaitu, Ria Nur Baladina, S.H., (Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh), Ahmad Luthfi, S.H.I., (Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh) dan Abdul Wahid, S.H., (Sekretaris Pengadilan Agama Muara Teweh) sebagaimana tugas dan fungsi mentor memberi motivasi, inspirasi, mendukung pelaksanaan kegiatan peserta Latsar CPNS serta mengikuti seminar rancangan dan laporan Aktualisasi. (wwn)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.