logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 54

PA Muara Teweh Hadiri Penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara

penyambutan kepala kajari

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Muara Teweh, 29 Oktober 2025. Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri acara penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara yang baru diwakili oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Eka Prihatini, S.AP., yang bertempat di Kantor Kejaksaaan Negeri Barito Utara. Acara ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat sinergi antarinstansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan penyambutan tersebut turut dihadiri oleh Bupati Barito Utara, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1013, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Dinas PUPR, Ketua Adat Dayak dan anggota, serta Kepala SKPD Barito Utara. Acara dimulai dengan Potong Pantan (sambutan secara adat), tari penyambutan tamu secara adat , dilanjutkan dengan Ramah Tamah di Aula Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Acara berlangsung dengan penuh keakraban dan diakhiri foto bersama seluruh tamu undangan. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum awal bagi penguatan kerja sama lintas lembaga dalam rangka membangun Barito Utara yang lebih maju, tertib, dan berkeadilan. (irl)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.