logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 88

PA Muara Teweh Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 1013/Mtw

pisah sambut dandim 2 des 2025-1

Muara Teweh, 02 Desember 2025

Pengadilan Agama Muara Teweh menghadiri Acara Pisah Sambut Komandan Kodim (Dandim) 1013/Mtw yang diwakili oleh H. Abdul Wahid, S.H., selaku Sekretaris Pengadilan Agama Muara Teweh. Kegiatan berlangsung di dua tempat yang berbeda pada hari Selasa, 02 Desember 2025.

pisah sambut dandim 2 des 2025-2

Kegiatan pertama, acara penyambutan Dandim 1013/Mtw Letkol Inf Nurwahid, S.I.P., dengan acara Adat Potong Pantan yang dilaksanakan di Makodim 1013/Mtw pada pukul 08.00 WIB. Potong Pantan merupakan upacara adat penyambutan tamu kehormatan oleh suku Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. "Pantan" berarti penghalang atau rintangan yang dipasang melintang di pintu masuk, dan upacara ini melibatkan tamu memotongnya menggunakan mandau sebagai simbol penolakan bala, ungkapan sukacita, dan do’a keselamatan.

Kegiatan selanjutnya yaitu Acara Ramah Tamah dalam rangka Pisah Sambut Dandim 1013/Mtw dari Kolonel Inf Agussalim Tuo, S.H., M.IP., ke Letkol Inf Nurwahid, S.I.P., yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara pada pukul 10.00 WIB. Acara pisah sambut tersebut dilepas dan disambut dengan suasana penuh kehangatan, kekeluargaan dan santai. (Cha)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.