logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 82

Belum Selesai, PPPK PA Muara Teweh Ikuti Orientasi PPPK Tahap II

orientasi pppk 2 des 2025

Muara Teweh, 02 Desember 2025

Berdasarkan Surat Plh. Kepala Badan Strajak Diklat Hukum dan Peradilan tanggal 26 November 2025 tentang Pemanggilan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Batch III dan IV Peserta tahun 2025, PPPK PA Muara Teweh kembali ikuti zoom orientasi PPPK.

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh pada siang hari Selasa 02 Desember 2025, zoom diikuti oleh seluruh PPPK Batch IV Penata Layanan Operasional yang terdiri dari Aresa Okta Ibrahim, S.Pd., Asla Eva Setya, S.Ikom., Eka Lestari, S.A.B., Faridah, S.H., dan Memen A. Husni, S.E. Kegiatan berlangsung cukup lama, dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.15 WIB.

Pada kesempatan itu, selaku Koordinator Pusdiklat Menpim, Timbul Bonardo F. Siahaan, S.E., M.M., menjelaskan mengenai alur orientasi PPPK tahap II dan kurikulum ke-2 dengan 16 JP dengan rentang waktu hanya 4 hari. Pembelajaran mandiri (MOOC) dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 10 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan evaluasi pada tanggal 11 Desember 2025.

Beliau juga menyampaikan bahwa orientasi adalah awal dari perjalanan karir PPPK menuju kesuksesan dan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara. (Cha)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.