logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 80

Pengadilan Agama Muara Teweh Lakukan Pemeriksaan Setempat

pemeriksaan setempat 5 des 2025-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada pagi hari Jum’at, 05 Desember 2025 terkait Perkara Nomor 291/Pdt.G/2025/PA.Mtw. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran fakta lapangan secara langsung guna memperjelas objek sengketa dalam perkara tersebut.

pemeriksaan setempat 5 des 2025-2

Tim pemeriksaan terdiri dari Muhammad Zayadi, S.H. (Hakim), Ria Nur Baladina, S.H. (Hakim), Ahmad Luthfi, S.H.I. (Panitera), Saini (Juru Sita), dan Aresa Okta Ibrahim, S.Pd. (PPPK), yang hadir untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Lokasi pemeriksaan berada di Jalan Jenderal Sudirman (Bandara Lama) RT. 033, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi objek penting dalam perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Muara Teweh dalam menjamin proses pembuktian yang dilakukan secara objektif, akurat, dan transparan, sehingga dapat memberikan kejelasan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. (Cha)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.