logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 69

Rapat Umum Bulanan PA Muara Teweh Periode Desember 2025

rapat umum bulan desember 2025-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 11 Desember 2025, Pengadilan Agama Muara Teweh mengadakan kegiatan rapat umum bulanan periode Desember 2025 yang diadakan di aula K.H. Hasan Basri PA Muara Teweh pada pukul 13.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua, H. Mulyadi, Lc., M.H.I. dengan didampingi oleh panitera, Ahmad Luthfi, S.H.I. dan plh. sekretaris, Rustandi Rahadian, S.T., serta dihadiri oleh seluruh hakim dan seluruh pegawai kecuali sekretaris yang sedang dinas luar.

Adapun agenda rapat tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Pembinaan pimpinan,

  2. Monitoring dan evaluasi bagian kepaniteraan dan kesekretariatan,

  3. Monitoring dan evaluasi zona integritas,

  4. Persiapan awal tahun 2026,

  5. Hal-hal lain yang dianggap perlu.

rapat umum desember 2025 -2

Rapat tersebut merupakan tempat bagi pimpinan, dalam hal ini adalah ketua untuk memberikan pembinaan kepada seluruh pegawai dan juga merupakan tempat bagi seluruh pegawai untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam bekerja dan memberikan ide atau saran yang dapat membawa PA Muara Teweh menjadi lebih baik lagi. (tan)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.