logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 65

Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Pelatihan Public Speaking

Pelatihan Public Speaking

Muara Teweh – Pengadilan Agama Muara Teweh dalam hal ini diwakili oleh Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh, H. Ahmad Luthfi, S.H.I. mengadiri kegiatan Pelatihan Public Speaking dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025 yang dilaksanakan pada hari Senin, 22 Desember 2025 di Gedung Balai Antang, Muara Teweh. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua TP PKK, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, para ketua organisasi perempuan, kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan peserta pelatihan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Barito Utara.

Narasumber kegiatan ini adalah Ibu Nisa Rahimia, S.E., CPS., CT., merupakan pembawa acara professional yang dikenal berpengalaman dalam bidang komunikasi dan kepemimpinan dengan memberikan materi dan praktik terkait teknik berbicara di depan umum secara efektif, percaya diri, dan persuasif. Kegiatan ini diharapkan mendorong pemberdayaan perempuan agar dapat meningkatkan kepercayaan diri dan kemampuan komunikasi baik dalam organisasi, kegiatan sosial maupun dalam kegiatan sehari-hari. (AAP)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.