logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 65

PA Muara Teweh Gelar Diskusi Hukum Internal

diskusi hukum 13 jan 2026

Muara Teweh — Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh menggelar diskusi hukum internal pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Ruang Media Center PA Muara Teweh. Kegiatan diskusi ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Muara Teweh dan diikuti oleh para hakim yakni Muhammad Jayadi, S.H, Ria Nur Baladina, S.H dan Imam Widhiatmoko Aji, S.H.

Diskusi hukum berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, dengan pembahasan difokuskan pada isu-isu hukum yang bersifat umum dan relevan dengan pelaksanaan tugas peradilan agama. Kegiatan ini menjadi sarana penyamaan persepsi di lingkungan hakim dalam menghadapi dinamika penanganan perkara.

Melalui diskusi tersebut, PA Muara Teweh berupaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas profesionalisme aparatur peradilan, khususnya dalam penerapan hukum acara dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pelaksanaan diskusi hukum internal ini merupakan bagian dari komitmen PA Muara Teweh dalam menjaga konsistensi penerapan hukum serta mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik. (aoi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.