logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 71

Ketua PA. Muara Teweh Menyaksikan Acara Pembukaan Kegiatan Secara Daring

Zoom Pembukaan Fit and Proper Test

Muara Teweh | 29 Januari 2026, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Muara Teweh, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Mulyadi.,Lc.,M.HI. Menyaksikan Acara Pembukaan Kegiatan Secara Daring. Sesuai dengan surat dari   Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. Nomor 352/DJA.2/KP3.1.2/I/2026 Tanggal 27 Januari 2026 Perihal Undangan Menyaksikan Acara Pembukaan Kegiatan Secara Daring yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia dan Ketua Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama seluruh Indonesia, Acara berlangsung mulai pukul 14.00 s.d 15.30 WIB.

Bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung R.I. akan menyelenggarakan Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Panitera Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026, dengan tema “Melalui Seleksi Calon Panitera Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Agama, Kita Tingkatkan Kualitas Kepaniteraan Menuju Badan Peradilan Agama Modern Yang Berkelanjutan”. (frd)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.