logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 223

PA Muara Teweh Laksanakan Koordinasi Rukyat Hilal ke Kementerian Agama Barito Utara

koordinasi rukyat hilal 2026

Muara Teweh – Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan rukyat hilal pada Kamis (12/2/2026) bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.

Kegiatan koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ibu Hj. Hayani bersama jajaran, dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi terkait persiapan dan pelaksanaan rukyat hilal di wilayah Barito Utara.

Pertemuan ini membahas teknis pelaksanaan, kesiapan sumber daya, serta dukungan administrasi dan koordinasi lintas sektor guna memastikan pelaksanaan rukyat hilal berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula pentingnya kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam mendukung penetapan awal bulan Hijriah yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid antara PA Muara Teweh dan Kementerian Agama Barito Utara, sehingga pelaksanaan rukyat hilal dapat berjalan optimal dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.