logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 276

PTSP Keliling PA Muara Teweh Hadir di Kabupaten Murung Raya

ptsp keliling feb 2026

Puruk Cahu – Pengadilan Agama Muara Teweh kembali menghadirkan layanan PTSP Keliling di wilayah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Persidangan yang berada di depan Masjid Agung Al-Istiqal Puruk Cahu, Jalan Jenderal Sudirman, Puruk Cahu Kamis 12/02/2026.

Layanan PTSP Keliling tersebut dilaksanakan oleh Muhammad Fikri Mubarok, S.H., sebagai bentuk komitmen PA Muara Teweh dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah Murung Raya.

Adapun layanan yang diberikan meliputi:

  • Informasi mengenai tata cara pendaftaran perkara
  • Informasi pengajuan perkara
  • Penjelasan persyaratan administrasi
  • Informasi layanan peradilan lainnya

Kehadiran PTSP Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan, meningkatkan transparansi informasi, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor PA Muara Teweh.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat memperoleh informasi yang jelas, cepat, dan akurat terkait layanan peradilan agama, sehingga tercipta pelayanan prima yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (aes)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.