logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 8

PA. Muara Teweh Hadiri Acara Pembukaan Pasar Wadai Ramadhan 1447 Hijriyah Tahun 2026

Pasar Wadai

Muara Teweh – Kamis, 19 Februari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Pembukaan Pasar Wadai Ramadhan 1447 H/2026 M yang bertempat di Masjid Raya Shiratal Mustaqim, Jalan Imam Bonjol. Kegiatan ini dimulai pukul 15.30 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Acara pembukaan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait. Pengadilan Agama Muara Teweh turut berpartisipasi dalam kegiatan ini yang diwakili oleh Muhammad Zayadi, S.H., sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama bulan suci Ramadhan.

Pasar wadai Ramadhan

Pembukaan Pasar Wadai Ramadhan berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Pasar ini menjadi wadah bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk menjajakan aneka makanan khas Ramadhan, sekaligus memperkuat silaturahmi antarwarga.

Diharapkan keberadaan Pasar Wadai Ramadhan ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta menciptakan suasana Ramadhan yang penuh kebersamaan, dengan tetap menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan selama kegiatan berlangsung. (Spdi)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.