Rapat Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh

Muara Teweh – Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh, telah dilaksanakan rapat kepaniteraan yang diikuti oleh seluruh jajaran kepaniteraan.
Rapat membahas evaluasi pelaksanaan tugas serta tindak lanjut administrasi perkara. Adapun poin-poin yang disepakati antara lain: setiap gugatan mandiri wajib dilaporkan secara berkala setiap akhir bulan; perkara banding harus segera diproses dan dicatat sesuai ketentuan; serta perkara eksekusi diprioritaskan dengan koordinasi yang baik antarpetugas.

Selain itu, dibahas penugasan petugas jaga sidang dan jaga pintu guna menjamin ketertiban persidangan, termasuk pengelolaan data saksi secara tertib dan terdokumentasi. Rapat juga membahas pergantian petugas kasir yang melibatkan Bapak Fikri dengan penekanan pada kelancaran proses serah terima tugas.
Melalui rapat ini diharapkan kinerja kepaniteraan semakin tertib, efektif, dan profesional dalam mendukung pelayanan peradilan.(spdi)
