logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 5

Pengadilan Agama Muara Teweh Gelar Kegiatan Jumat Bersih

Jum'at Bersih

Muara Teweh, 27 Maret 2026 — Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan kegiatan Jumat Bersih sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan dengan penuh semangat dan kebersamaan.

Pelaksanaan Jumat Bersih dimulai sejak pagi hari dengan membersihkan area kantor, halaman, hingga fasilitas umum di lingkungan kantor. Setiap pegawai berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kebersihan, tetapi juga untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab serta mempererat kebersamaan antarpegawai. Lingkungan kerja yang bersih dan tertata diharapkan dapat mendukung kinerja yang lebih optimal serta menciptakan suasana kerja yang kondusif.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Jumat Bersih secara rutin, Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen untuk terus menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kantor sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (astrid)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.