logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 16

Pengadilan Agama Muara Teweh Gelar Rapat Umum Bulan April 2026

rapat 2 april 2026-1

Muara Teweh – Kamis, 02 April 2026, Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan rapat umum bulanan periode April 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan memperkuat koordinasi internal. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula K.H. Hasan Basri PA Muara Teweh dan diikuti oleh pimpinan, para hakim, serta seluruh pegawai di lingkungan pengadilan.

Rapat yang dilaksanakan di Aula KH. Hasan Basri Pengadilan Agama Muara Teweh tersebut membahas berbagai agenda penting, di antaranya pembinaan pimpinan, monitoring dan evaluasi Bagian Kesekretariatan dan Kepaniteraan, Monev Zona Integritas, dan Monev Capaian Kinerja Triwulan I. Selain itu, pimpinan juga memberikan arahan terkait peningkatan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

rapat 2 april 2026-2

Dalam pelaksanaannya, masing-masing bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan menyampaikan laporan kinerja serta kendala yang dihadapi, yang kemudian didiskusikan bersama untuk mencari solusi yang efektif. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh dapat terus meningkatkan sinergi dan memberikan pelayanan yang lebih optimal, transparan, serta akuntabel kepada masyarakat. (RY)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.