logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 103

Tak Terpengaruh Padat Sidang,

PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh Tetap Layani Masyarakat Dengan Prima

Pelayanan PTSP

Muara Teweh - Senin, 06 April 2026 Pelayanan di PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh tetap berjalan dengan optimal meskipun jumlah persidangan pada hari tersebut mencapai 30 perkara. Kegiatan pelayanan melibatkan petugas PTSP serta para pihak berperkara yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Di tengah padatnya jadwal persidangan, petugas PTSP tetap menunjukkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan PTSP

Pelayanan prima yang diberikan tercermin dari proses pelayanan yang berjalan lancar dan kondusif. Petugas tetap sigap, ramah, serta mampu melayani para pihak dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Salah satu petugas PTSP, M. Khoirul Arwani, A.Md.Kom., menyampaikan, “Meskipun jumlah sidang cukup banyak, kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat tetap merasa nyaman dan terlayani dengan baik.” Kondisi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun dihadapkan pada tingginya beban kerja.(Cha)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.