logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 166

Senam Bersama Pengadilan Agama Muara Teweh,

Sehat dan Pererat Kebersamaan

Senam Bersama

Muara Teweh - Jum’at, 10 April 2026  Dalam upaya menjaga kebugaran jasmani sekaligus mempererat kebersamaan, seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan kegiatan Senam Bersama pada Jumat, 10 April 2026 pukul 07.00 WIB hingga selesai, bertempat di basement PA Muara Teweh. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur dengan penuh antusias. Senam bersama tidak hanya menjadi sarana untuk menjaga kesehatan tubuh, tetapi juga sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan membangun kekompakan antarpegawai di lingkungan kerja. Sejak dimulai, suasana kegiatan terlihat semangat dan penuh keakraban.

Senam bersama

 

Gerakan senam yang diikuti secara bersama-sama menciptakan energi positif, sehingga para peserta tampak menikmati setiap rangkaian kegiatan. Selain memberikan manfaat bagi kesehatan, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif. Selama kegiatan berlangsung, senam bersama berjalan dengan lancar dan sukses, serta memberikan dampak positif bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh.(Cha)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.