logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 17

Lingkungan Bersih, Pelayanan Nyaman di Pengadilan Agama Muara Teweh

Jumat Bersih

Muara Teweh - Jum’at, 10 April 2026. Dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kantor, Supardi selaku Operator Layanan Operasional Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan kegiatan pembersihan rumput di halaman depan kantor pada Jumat, 10 April 2026, setelah kegiatan senam bersama. Dengan penuh tanggung jawab, beliau melakukan pembersihan dan penataan area halaman agar terlihat lebih rapi dan terawat. Pembersihan rumput ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, nyaman, dan asri, baik bagi aparatur maupun masyarakat yang datang ke kantor Pengadilan Agama Muara Teweh. 

Jumat Bersih

Dalam kesempatan tersebut, Supardi menyampaikan “Lingkungan kantor yang bersih akan memberikan kesan positif dan nyaman bagi siapa saja yang datang”. Dengan kondisi lingkungan yang terjaga, diharapkan dapat memberikan kesan positif serta mendukung suasana kerja yang lebih kondusif dan produktif. Setelah kegiatan dilakukan, halaman depan kantor PA Muara Teweh tampak lebih bersih, tertata, dan enak dipandang, sehingga semakin menunjang kenyamanan dalam beraktivitas.(Cha)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.