logo website1

Ditulis oleh Andy Pramana Putra. B on . Dilihat: 20

Apel Jum’at Sore,

Ketua PA. Muara Teweh Apresiasi Kinerja Aparatur

Apel Jumat Sore

Muara Teweh - Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan apel Jumat sore pada Jumat, 10 April 2026 pukul 16.00 WIB, bertempat di halaman kantor PA Muara Teweh. Apel ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H. Mulyadi, Lc., M.H.I. Dengan petugas lainnya yaitu Astrid R. A., A.Md., sebagai MC, Andy P. P. B., sebagai komandan, dan M. Khoirul A., A.Md.Kom., sebagai pembaca doa.

Apel Jumat Sore

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat, diawali dengan susunan acara yang telah ditetapkan. Dalam amanatnya, Ketua menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh aparatur atas kontribusi dan kinerja yang telah diberikan selama satu minggu terakhir. Selain itu, Ketua juga mengingatkan seluruh aparatur untuk senantiasa menjaga kesehatan agar tetap dapat menjalankan tugas dengan optimal. Apel Jumat sore ini menjadi sarana evaluasi singkat sekaligus mempererat kebersamaan antar aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Muara Teweh.(Cha)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.