logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 4

PA Muara Teweh Mengikuti Acara Ramah Tamah Kunjungan Kasrem 102/pjg

ramah tamah kunker kasrem 102/pjg

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Rabu, 15 April 2026, Pengadilan Agama Muara Teweh yang diwakili oleh Panitera Ahmad Luthfi, S.H.I mengikuti acara Ramah Tamah Kepala Staf Komando Resor Militer 102/Panju Panjung Bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Kepala Staf Korem 102/Panju Panjung, Kolonel Inf. Jajang Kurniawan, S.I.P., M.M. datang ke Barito Utara dalam rangka kunjungan kerja di wilayah Kodim 1013/Mtw.

Acara ramah tamah tersebut diselenggarakan di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara dan dihadiri oleh Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan Barito Utara. Pada acara tersebut hadir pula unsur forkopimda, yaitu dari Polres Barito Utara, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Pengadilan Negeri Muara Teweh, Pengadilan Agama Muara Teweh yang ikut menyambut kedatangan Kasrem 102/Pjg dengan sambutan hangat.

Bupati Barito Utara berharap bahwa dengan kedatanagn Kasrem 102/Pjg ke Barito Utara, hal tersebut dapat semakin memperkokoh kerja sama yang telah terjalin baik selama ini, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan.

(tan) 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.