logo website1

Ditulis oleh Rustandi Rahadian, ST on . Dilihat: 4

PA Muara Teweh Melaksanakan Monev Posbakum Triwulan I Tahun 2026

monev posbakum triwulan i 2026

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 16 April 2026, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pos bantuan hukum (Posbakum) untuk periode triwulan I tahun 2026 di Ruang Media Center PA Muara Teweh. Monev tersebut dipimpin oleh Plh Ketua, Muhammad Zayadi, S.H. dan dihadiri oleh hakim, panitera, panitera muda hukum, kasubbag umum dan keuangan, serta Lembaga Bantuan Hukum Pijar Barito.

Salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama adalah penguatan kualitas layanan pengadilan. Salah satu sasaran dari program tersebut adalah pengguna bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama. Indikator kinerjanya adalah peningkatan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dalam penggunaan bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama. Adapun indikator capaiannya adalah persenrase 100% pengguna bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama.

Oleh karena itu, agar pelaksanaan program Ditjen Badilag tersebut berjalan lancar serta kualitas pelayanan yang diberikan merupakan pelayanan terbaik, maka dilaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap triwulan. (tan)  

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.