logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 615

Sidang Perdana di Gedung Baru PA Puruk Cahu.

 purca

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Bertempat di gedung baru persiapan PA Puruk Cahu, tim dari PA induk yaitu Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan sidang perdananya di Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya, Kamis 27 Agustus 2020.

Dipimpin Wakil Ketua PA Muara Teweh yang baru, H. Khoirul Huda, S. Ag., SH., MH. beserta tim pelaksanaan sidang berjalan tertib dan lancar.

PAPurca 4

Pelaksanaan sidang di Puruk Cahu yang kini masih dalam wilayah hukum yuridiksi PA Muara Teweh merupakan implementasi dari asas hukum yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Para pencari keadilan yang berdomisili di Kabupaten Murung Raya dapat dengan mudah mengakses lembaga peradilan, sehingga hak-hak hukum masyarakat yang berkepentingan dapat terwujud secara berkeadilan, bermanfaat dan mempunyai kepastian hukum.

PAPurca 6

Panitera Muda Hukum PA Muara Teweh, Kemijan, S. Ag berharap agar PA Puruk Cahu teralisasi dalam waktu dekat. "Harapan masyarakat dan Pemerintah Daerah akan hadirnya PA Puruk Cahu sangat besar, karena selama ini akses masyarakat cukup sulit jika harus ke Muara Teweh. Apalagi dukungan dan antusiame Pemerintah Daerah Murung Raya cukup baik dan besar" jelasnya. (men)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.