logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1211

Bedah Website, Pengadilan Agama Muara Teweh Siap Tampilkan Menu Baru

 Bedah website 4

Muara Teweh, 10/09/2020.

Guna melengkapi menu-menu standar pada website satuan kerja PA Muara Teweh berdasarkan keputusan Dirjen Badilag MARI tentang Pedoman Pelayanan informasi melalui website dilingkungan Peradilan Agama Nomor 003.a/DJA/SK/I/2015 tanggal 15 Januari 2015 tim pengelola IT dibawah komando ketuanya Abdurrahman Sidiq, SHI., melaksanakan bedah seluruh menu-menu yang tersedia.

Dalam paparan monitoring dan evaluasinya Sidiq menyampaikan secara detail dan rinci berbagai macam menu yang harus ada, dilengkapi dan disempurnakan. Sehingga diharapkan kedepan tampilan dan kelengkapan menu website menjadi lebih menarik dan memberikan info yang terkini.

Bedah website 6

Ketua PA Muara Teweh, Abdulah, SHI., MH. Menyampaikan apresiasi atas monitoring dan evaluasi yang disampaikan oleh tim IT.

"Website adalah wajah depan satuan kerja didunia maya, sehingga harus ditampilkan menu yang informatif dan menarik. Dan semua menu harus diperbaharui data-datanya, sehingga tidak ada data atau informasi yang usang. Terima kasih atas monitoring dan evaluasinya untuk kebaikan website PA Muara Teweh yang lebih baik" tutup Abdullah. (men)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.