PA Puruk Cahu Kembali Gelar Persidangan

Aktivitas persidangan di Pengadilan Agama Puruk Cahu (PA persiapan) kembali dilaksanakan oleh tim dari timPengadilan Agama Muara Teweh sebagai PA induk, Kamis 17 September 2020.
Bertempat di gedung persiapan PA Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya aktivitas persidangan dilaksanakan sebanyak 17 perkara terdiri dari perkara cerai gugat, cerai talak, dispensasi nikah, isbat nikah dan izin poligami.
Kegiatan sidang di PA Puruk Cahu dihadiri oleh pihak Kemenag Kabupaten Murung Raya dan KUA Kecamatan Murung. Disamping juga dihadiri para pihak yang berperkara. Mursidi, (39) warga Puruk Cahu, salah seorang pihak pencari keadilan menyampaikan kesannya terhadap adanya PA Puruk Cahu (persiapan). "Dengan adanya persidangan yang dilakukan di Puruk Cahu tentunya sangat membantu masyarakat yang ingin berurusan. Apalagi pelayanan yang diberikan sangat mudah, ramah dan prima. Kami sangat terbantu dari segi biaya dan waktu dibanding harus dilaksanakan di Muara Teweh" kesannya.

Keberadaan PA Puruk Cahu dinilai sangat mendesak untuk berdiri disebabkan animo masyarakat untuk memperoleh hak-haknya yang berkepentingan dengan hukum sangat tinggi. Secara geografis juga sangat jauh dan medan yang sulit ditempuh dari PA induk di Muara Teweh. Disamping Kabupaten Murung Raya satu-satunya kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang belum memiliki PA secara defenitif.(men)
