logo website1

Ditulis oleh Memen A. Husni, SE on . Dilihat: 426

Jelang Surveillance APM Jilid III, PA Muara Teweh Gelar Assesman Internal

 apm 3

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Evaluasi Implementasi Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada Pengadilan Agama Muara Teweh. Pelaksanaan asessman internal dibuka oleh Ketua PA Muara Teweh Abdullah, SHI., MH. Didampingi ketua APM H. Khoirul Huda, S. Ag., SH., MH. Dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Koordinator Area APM. Bertempat diruang rapat pimpinan, Jumat, 18 September 2020.

apm 7

Asessman Internal Surveillance APM dilaksanakan oleh tim Asessor Internal yang diketui oleh Ama Khisbul Maulana, SHI., MH. Seluruh Asessor langsung bergerak cepat untuk memeriksa seluruh eviden sesuai dengan lembar kerja evaluasi (LKE) untuk selanjutnya diberikan deadline waktu penyelesaian data-data dan eviden yang diperlukan. Kemudian hasil assessment internal disampaikan kepada ketua APM untuk dilaporkan ke PTA sebagai tim assesor external.

apm

 

Ketua APM H. Khairul Huda, menyampaikan harapannya agar tim bisa segera menyelesaikan tugas yang diberikan sesuai dengan deadline yang diberikan. "Seluruh dokumen kita bagi per area, dan komposisi area yg lebih banyak evidennya agar disesuaikan sehingga penyelesaian dapat lebih cepat"terangnya.(men)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.