logo website1

Ditulis oleh Edzu on . Dilihat: 529

Pembinaan Teknis Secara Virtual Oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

Bimtek ma virtual 1 

Muara Teweh – Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020, tepat pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Media Center, Wakil Ketua dan Para Hakim Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI secara virtual.

Acara pembinaan virtual ini juga diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

Pembinaan dengan zoom meeting ini dimulai dengan sambutan dari YM Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dilanjutkan oleh Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, M.H. dan diteruskan oleh para Ketua Kamar.

Di awal sambutannya Ketua Mahkamah Agung Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa “beliau berharap rangkaian penyesuaian dan terobosan dalam hukum acara tidak hanya kita posisikan sebagai respon reaktif sesaat terhadap situasi pandemi, namun juga selayaknya diletakkan sebagai pernyataan kesiapan Mahkamah Agung menghadapi tantangan di era globalisasi informasi di masa mendatang dalam rangka mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. Selain itu, untuk menyikapi pandemi Covid-19 beliau juga menyampaikan kepada seluruh warga peradilan untuk menaati protokol kesehatan dengan secara disiplin menerapkan (3 M) Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, serta menyesuaikan diri dengan adaptasi kebiasaan baru. Selanjutnya beliau menyampaikan materi dengan tema Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Pembinaan dilanjutkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., beliau menyampaikan beberapa point penting diantaranya 8 nilai-nilai utama Mahkamah Agung yaitu: kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lebih lanjut beliau menyampaikan sepuluh prinsip bekerja untuk meningkatkan pelayanan, sepuluh prinsip terebut adalah: 1. Tomorrow is today, 2. Change mindset, 3. Kerja keras cerdas dan ikhlas, 4. Anda adalah role model, 5. Long life campaign, 6. Change or die, 7. Malu bagian dari iman, 8. Wishtleblowing System, 9. Peran atasan langsung dan 10. Dari ego sektoral ke lintas sektoral.

Bimtek ma virtual 2

Pembinaan lanjutan disampaikan oleh masing-masing Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung dan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung. Dalam Pembinaannya, Panitera Mahkamah Agung menyampaikan perubahan pola penanganan perkara baik Kasasi, PK atau pun Grasi. Sedangkan Plt. Sekretaris Mahkamah Agung DR. Drs. H. Acho Nur, SH., MH yang juga juga merupakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI mendorong kepada Seluruh Satker yang telah lolos dari Tim Penilai Internal MA dalam pengajuan WBK dan WBBM ini untuk berusaha keras mendapatkan predikat dari Kemenpan RB tersebut. Aco Nur juga menyoroti realisasi anggaran oleh satker-satker yg belum mencapai 80% agar melakukan evaluasi sehingga penyerapan anggaran dapat lebih cepat. (Edzu)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.