Pelaksanaan Sidang Keliling Pa Muara Teweh Tahun 2020 Resmi Berakhir

Sidang Di Luar Gedung Pengadilan merupakan satu dari tiga bentuk layanan kepada masyarakat yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014. Untuk tahun 2019 sendiri, pelaksanaan Sidang Keliling (istilah lain dari sidang di luar gedung pengadilan) tersebut pada Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh “dinyatakan” berakhir.
Kamis (15/10/2020), bertempat di ruang sidang sementara Pengadilan Agama Puruk Cahu, Majelis Hakim kembali menggelar sidang keliling. Kali ini tampak istimewa dari pelaksanaan kegiatan serupa di tempat yang sama. Istimewa, karena rupanya, layanan unggulan Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan kegiatan terakhir untuk masa anggaran tahun 2020.
Majelis hakim dalam sidang keliling langsung “dipimpin” oeh H. Khoirul Huda, S.Ag. S.H., M.H., selaku Wakil Ketua PA Muara Teweh. Didampingi oleh Para Hakim anggota yang bernama Ama’ Khisbul Maulana, S.H.I., dan Abdurahman Sidik, S.H.I., selaku hakim PA Muara Teweh.
Pejabat lain yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Asmuni, S.Ag., selaku Panitera PA Muara Teweh, dan Humaidi, S.H., selaku Panitera Pengganti. Untuk tenaga administrasi dibantu oleh Toyib Harianto dan Andy Pramana Putra, selaku pegawai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di PA Muara Teweh.
Selama tahun 2020 Pelaksanaan sidang keliling yang digelar kali ini merupakan yang kesekian kalinya dilaksanakan di Kabupaten Murung Raya yang merupakan kabupaten (pecahan) dari Muara Teweh,.
Medan yang cukup jauh, dan jalur yang kadang tidak nyaman untuk dilalui menjadi cerita tersendiri selama pelaksanaan sidang keliling tersebut. Tentu dengan segala dinamika yang ada. Meskipun demikian, sejak awal pelaksanaan hingga saat ini, tidak ada hambatan berarti selama kegiatan sidang keliling tersebut dilangsungkan.
Alhamdulillah, program sidang di luar gedung pengadilan ini memberi manfaat yang cukup berarti bagi masyarakat pencari keadilan. Setidaknya, dalam rangkaian proses persidangan yang harus dilewati, para pihak berperkara telah terbantukan secara materi untuk dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
Dan dari rumusan anggaran yang telah disusun, untuk tahun 2021, direncanakan pelaksanaan sidang keliling masih akan kembali digelar. Dengan harapan program ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya yang (telah) diajukan ke PA Muara Teweh. (Edzu)
