logo website1

Ditulis oleh Memen A. Husni, SE on . Dilihat: 982

PA Muara Teweh Ikuti Diskusi Hukum Wilayah Timur PA se-Kalteng

diskusi hukum 02

Muara Teweh| pa-muarateweh.go.id

Kegiatan diskusi hukum wilayah timur dalam bimbingan teknis administrasi dan persidangan dilingkungan PTA Kalteng diikuti 6 satuan kerja terdiri dari PA Muara Teweh, PA Buntok, PA Kuala Kurun, PA Kuala Kapuas, PA Pulang Pisau dan PA Tamiang Layang bertempat di Hotel Permata Inn Kota Kuala Kapuas, 10-12 Desember 2020.

Pengadilan Agama Muara Teweh sebagai salah satu peserta mengutus timnya yang terdiri dari ketua, wakil ketua, para hakim, panitera dan sekretaris. Dalam kegiatan ini berbagai problematika hukum dibahas dan diperdebatkan. Masing-masing satuan kerja menyajikan 1 berkas perkara yang dibahas oleh 2 satuan kerja sebagai penyanggah. Dan kemudian disampaikan ke umum hingga sebagai pamungkasnya nara sumber yang terdiri dari pimpinan dan hakim tinggi PTA Kalteng.

diskusi hukum 03

Problematika kewarisan, harta bersama, dispensasi nikah, cerai talak, cerai gugat dll. Adalah topik yang hangat dalam pertemuan ini. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai sarana evaluasi terhadap kinerja, agar tetap dalam regulasi dan ketentuan yang ada.(men)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.