logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1850

Kunjungan Kepala BPS “Rekomendasi SURVEY”

 BPS 03

Muara Teweh| pa-muarateweh.go.id

Senin, 14 Desember 2020. Pengadilan Agama Muara Teweh mendapat kunjungan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barito Utara, beserta 2 Orang Petugas Survey, agenda Kepala BPS tersebut ingin bertemu dengan Pimpinan Pengadilan Agama Muara Teweh dan menginformasikan bahwa kewajiban instansi pemerintah sebelum melaksanakan survey kepada masyrakat harus mendapat rekomendasi dari pihak BPS sebagaimana amanat perundang-undangan kata Ahmad Nasrullah selaku Kepala BPS Kabupaten Barito Utara.

Selanjutnya 2 Orang staf Petugas Survey melakukan wawancara kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Abdullah, SHI., MH., didampingi Sekretaris, Murtodi, S.Kom., SH., sebagai bahan untuk pembuatan surat rekomendasi sebagai dasar pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat pada Pelayanan Pengadilan Agama Muara Teweh untuk Tahun 2021 mendatang.

Disela-sela wawancara petugas survey juga di ajak melihat bentuk form survey yang selama ini digunakan/dibuat Pengadilan Agama Muara Teweh untuk melaksanakan kegiatan SKM terhadap pelayanan yang diberikan dan juga diajak melihat gambaran proses dan hasil pengolahan data survey tsb di Ruang TI. (Mur)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.