logo website1

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 436

Tingkat Penyelesaian Perkara PA Muara Teweh Capai 98,82%

perkara1

Muara Teweh│pa-muarateweh.go.id 

Rasio capian penyelesaian perkara tahun 2020 di Pengadilan Agama Muara Teweh mencapai 98,82% dengan jumlah perkara yang diputus sebanyak 501 perkara. Dari jumlah sisa perkara tahun 2019 sebanyak 4 perkara, perkara masuk tahun 2020 sebanyak 503 perkara dan sisa akhir tahun 2020 sebanyak 6 perkara. Perkara yang ditangani PA Muara Teweh masih dominasi perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak dan Dispensasi Nikah dan perkara lainnya masing-masing sebanyak :

Cerai Talak                          :    102 perkara

Cerai gugat                         :    259 perkara

Dispensasi kawin                :      65 perkara

Isbat nikah                          :      59 perkara

Harta bersama                   :        4 perkara

Perwalian                           :        2 perkara

Wali adhol                          :        2 perkara

Izin poligami                       :        1 perkara

Pembatalan perkawinan    :         1perkara

Penguasaan anak              :        1 perkara

Hibah                                  :        1 perkara

 

perkara2 perkara3
   
perkara4 perkara5

Sesuai dengan tugas dan fungsinya Pengadilan Agama Muara Teweh merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman yang memberikan layanan hukum bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

Kekuasaan kehakiman dilingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Seluruh pembinaan baik pembinaan teknis peradilan maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengadilan Agama merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009. (men)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.