PA Muara Teweh “Strategi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas”

Senin, 15 Februari 2021 telah terlaksananya apel pagi. Pada apel hari ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Abdullah, SHI., MH. Dalam Arahannya Ketua menyampaikan surat dari Sekretatis Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Langkah-Langkah Strategi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2021. Adapun Strategi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas ada 15 Langkah sebagai berikut.
- Melakukan evaluasi mandiri secra komprehensif dan mendalam terhadap komponen Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.
- Meningkatkan komitmen pimpinan dan komitmen Bersama.
- Membuat, mengembangkan dan menetapkan program/ kebijakan/ inovasi yang sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat setempat (kearifan local) dan unit kerja .
- Memantau dan memonitoring efisiensi dan efektivitas penerapan program/ kebijakan/ inovasi yang telah dibuat, dikembangkan dan ditetapkan mengingat komitmen penerapnnya akan menjadi sala satu unsur penilaian dalam evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
- Membentuk tim pengembangan inovasi unit kerja.
- Membangun budaya hospitality dan orientasi terhadap pelayanan.
- Menerapkan system reward and punistment.
- Melaksanakan manajemen media yang baik.
- Melakukan pemantauan, tindak lanjut, klarifikasi dan evaluasi atas pengaduan dan ulasan.
- Menghimbau unit-unit kerja untuk melakukan knowledge sharing.
- Unit kerja yang telah diusulkan namun belum berhasil memperoleh predikat WBK/WBBM, serta unit kerja yang telah berhasil memperoleh predikat WBK pada tahun 2020.
- Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding mengusulkan calon unit kerja berpredikat WBK/WBBM di wilayah hukumnya kepada Direktur Jendral Badan Peradilan masing-masing, berdasarkan hasil verifikasi pengajuan Pengadilan Tingkat Pertama oleh Tim Kerja Pembangunan ZI Pengadilan Tingkat Banding.
- Direktur Jenderal Badan Peradilan Peradilan menyampaikan daftar calon unit kerja berpredikat WBK/WBBM kepada Sekretaris MA selaku Penanggung Jawab Reformasi Birokrasi dan Pembangunan ZI di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, untuk diusulkan mendapatkan evaluasi pembangunan ZI oleh Tim Penilai (TPI).
- Demi keselarasan langkah dan kebijakan guna memberikan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan ZI Menuju WBK/WBBM diharapkan agar mengikuti renjana aksi yang terlampir.
- Bagi Pengadilan Tingkat Banding yang membutuhkan pendampingan / sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM untuk unit kerja di wilayah hukumnya secara virtual/ daring dapat membuat surat permintaan pendampingan yang ditujukan kepada Sekretatis Mahkamah Agung. (aes)
