Pengadilan Agama Muara Teweh Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente)

Muara Teweh│pa-muarateweh.go.id
Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Kamis, 18 Februari 2021 Pengadilan Agama Muara Teweh mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Teweh. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Pembatalan Hibah Nomor 290/Pdt.G/2020/PA.Mtw yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Teweh tanggal 23 September 2020. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H., Ama’ Khisbul Maulana, S.H.I., dan Abdurahman Sidik, S.H.I., selaku Hakim serta dibantu Humaidi, S.H., selaku Panitera Pengganti dan Saini sebagai Juru Sita Pengganti. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat beserta Kuasa Hukumnya dan Tergugat diwakili Kuasa Hukumnya, Notaris PPAT dan Badan Pertanahan Nasional, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Sekretaris dan Staf Kelurahan Melayu serta Ketua RT setempat yang ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat.

Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah dan bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR / 284 R.Bg, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Muara Teweh yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (Edzu)
