Mediasi Berhasil, Sang Kakek Kembali Sumringah Tatap Mesra Pasangannya.

Muara Teweh│pa-muarateweh.go.id
Muara Teweh, 24/02/2021. Tidak semua perkara gugatan perceraian di Pengadilan Agama Muara Teweh berujung pisah. Setelah melewati persidangan pertama, upaya damai dan penasehatan oleh majelis hakim telah dilakukan. Pasangan suami istri SP (62) dan NL (55) diperintahkan untuk mengikuti proses mediasi. Mediasi adalah pelaksanaan perdamaian diluar persidangan atau non litigasi. Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 tahun 2016 tentang proses mediasi di Pengadilan, setiap perkara yang dihadiri oleh kedua belah pihak maka wajib dilakukan proses mediasi. Jika mediasi tidak dilakukan maka akan berakibat pada batalnya putusan.
Majelis hakim perkara nomor 54/Pdt.G/2021/PA. Mtw yang diketui oleh H. Khairul Huda, S. Ag., SH., MH. Langsung memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi dengan ditunjuk Abdullah, SHI., MH., hakim PA Muara Teweh sebagai mediator. Dalam pelaksanaan mediasi yang berlangsung cukup alot, para pihak pada awalnya teguh pada pendirian masing-masing, namun melalui pendekatan yang humanis, Mediator berhasil menemukan titik temu antara para pihak. Hal ini diuntungkan dengan berhasilnya para pihak menguasai emosinya, sehingga komunikasi lebih mudah dilakukan, dan ketegangan semakin mencair. Kemudian kepada para pihak ditawarkan butir-butir perdamaian untuk disepakati bersama.
"Alhamdulillah, setelah melewati 2 kali pertemuan mediasi, para pihak sepakat mengakhiri sengketanya. Dal hal ini tidak terlepas dari koperatif para pihak, dan mereka mampu menguasai emosi sehingga tidak terjadi perang urat saraf atau tindakan kekerasan fisik maupun verbal. Hal ini memudahkan Mediator dalam membuka komunikasi intensif kepada para pihak, segingga tercapai kesepakatan damai" jelas Mediator.
Selanjutnya setelah mediasi berhasil, dan akta perdamaian ditanda tangani para pihak dilanjutkan dengan persidangan lanjutan dengan agenda putusan. Yaitu akta perdamaian dikukuhkan dalam putusan dan perkara dicabut.
Dengan wajah haru, gembira dan sumringah sang Kakek menatap mesra kekasih hatinya. Dan ketua majelispun dengan harapnya berdoa agar pasangan ini tetap langgeng hingga akhir hayat. Sakinah, mawaddah wa rahmah.(men)
