logo website1

Ditulis oleh edzu on . Dilihat: 539

Pengadilan Agama Muara Teweh Memberikan Penyuluhan Hukum di Perbatasan Wilayah

ikahi 1 

Barito Utara | pa-muarateweh.go.id.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh Abdullah S.H.I., M.H. dan Tim PA Muara Teweh, Kamis (18/03/21) siang memberikan Penyuluhan Hukum di Desa Lampeong, tepatnya di Kantor Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara. 

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan perdana tentang Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Pengadilan Agama Muara Teweh bekerja sama dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) & Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dengan Tema “Penyuluhan Hukum & Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Muara Teweh di Kecamatan Gung Purei”;

ikahi hukum 3

Para Peserta yang hadir mengikuti kegiatan penyuluhan hukum tersebut meliputi Camat yang diwakili oleh Sekretaris Camat, para Kepala Desa dan Perangkat Desa di masing-masing wilayah Kecamatan tersebut.

Sekretaris Camat menyambut gembira kedatangan rombongan Pengadilan Agama Muara dan berharap dengan adanya penyuluhan hukum dan sosialisasi ini, masyarakat kecamatan gunung purei menjadi semakin sadar dan paham tentang hukum di Indonesia.

Ketua PA Muara Teweh dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal dalam kegiatan tersebut, diantaranya mengenai kewenangan absolut dan kewenangan relatif PA Muara Teweh serta beberapa masalah seputar hukum perkawinan.

“Persoalan nikah bukanlah persoalan baru yang diperbincangkan publik, tetapi merupakan persoalan klasik yang telah dikaji sejak lama salah satunya tentang Itsbat Nikah . Kajian ini selalu menarik karena setiap saat senantiasa berkembang seiring dengan perubahan zaman,” urai H. Khoirul huda, S.Ag, S.H., M.H. (pemateri sekaligus Wakil Ketua PA Muara Teweh) menguraikan salah satu materi yang disampaikannya saat penyuluhan.

Hal ini senada dengan yang disampaikan Hakim PA Muara Teweh, Ama’ khisbul Maulana S.H.I., M.H., & Abdurahman Sidik, S.H.I., usai memberikan tambahan tentang materi Penyuluhan Hukum atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para hadirin di Kecamatan Gunung Purei.

ikahi hukum 2

“Alhamdulillah, kegiatan penyuluhan hukum di Desa Lampeong Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Bario Utara telah selesai dilaksanakan dan PA Muara Teweh telah menyampaikan beberapa substansi pokok pada kesempatan tersebut, Tujuan utama yang ingin dibicapai dari kegiatan penyuluhan Hukum ini adalah untuk meningkatkan kesadaran Hukum Masyarakat dan untuk sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan dimana nantinya para Peserta diharapkan dapat menyebarluaskan di lingkungannya masing-masing tentang materi yang telah disampaikan. (edzu)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Teweh

Jl. Yetro Sinseng No. 25 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kab. Barito Utara Prop. Kalteng

Telp: 0519 - 21240
Fax: 0519 - 24605

Email  : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 lokasi 2 Lokasi Kantor

fb logo    768px Instagram logo 2016.svg    youtube  

    

 

 

Selamat Datang Diportal Informasi Pengadilan Agama Muara Teweh >><< PERHATIAN : Dalam Mengikuti Persidangan Supaya Berpakaian Rapi dan Sopan dan Dilarang Membawa Senjata Api serta Senjata Tajam >><< Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat Pengadilan Agama Muara Teweh terkait dengan janji dengan permintaan imbalan sejumlah uang >><< LAPORKAN ...! Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Yang Diluar Ketentuan Dalam Pelayanan Yang Diberikan.